Satpol PP Palangka Raya Jaring Lima Pasangan Bukan Suami Istri di Wisma, Kena Perda atau Sanksi Adat?
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpol PP Palangka Raya berhasil menjaring lima pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam kamar penginapan. Razia dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban yang dilaksanakan pada Sabtu (26/10/2024).
Tim Satpol PP melakukan razia di empat lokasi berbeda, yaitu di penginapan di Jalan Temanggung Tilung IV, Jalan Menteng IX, Jalan Menteng XII, dan Jalan Yos Sudarso III.
Dari hasil pengawasan, ditemukan lima pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan sah berada dalam kamar di wisma-wisma tersebut.
Sekretaris Satpol PP Palangka Raya, Berry Pasti mengatakan, tindakan ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan moralitas di Kota Cantik.
“Dari hasil operasi malam ini, kami menemukan lima pasangan yang belum bisa membuktikan terkait identitas mereka sebagai pasangan suami-istri,” katanya, Minggu (27/10/2024).
Pasangan yang terjaring dalam razia tersebut diberikan pembinaan oleh Satpol PP dan diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk sanksi yang diberikan masih akan kami dalami dulu, apakah nantinya akan diberikan hukum positif, perda atau hukum adat dari kedamangan,” pungkasnya. (oiq)