Satpol PP Palangka Raya Razia Tempat Hiburan Malam di Awal Ramadan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpol PP Palangka Raya menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jumat (28/2/2025) malam. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan terkait jam operasional THM selama bulan suci Ramadan.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyasar 13 tempat hiburan malam. Namun, dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan 9 THM yang tetap beroperasi, meskipun seharusnya tutup sejak malam pertama Ramadan.







“Dari 13 lokasi yang menjadi sasaran razia, masih ada 9 THM yang beroperasi. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi mengenai penetapan hari pertama Ramadan. Namun, setelah diberikan pemahaman, semuanya dapat disampaikan dengan baik,” ujar Berlianto.
Berlianto menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum di Kota Palangka Raya, serta Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 yang mengatur operasional usaha hiburan umum selama bulan Ramadan dan Idulfitri.










Dalam surat edaran tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan terkait jam operasional usaha hiburan malam, kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, serta kedai makan dan minum agar dapat menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih.
Berlianto berharap, seluruh pemilik usaha hiburan malam dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kondusivitas selama Ramadan serta menunjukkan sikap toleransi kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan operasional selama Ramadan. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk penghormatan dan toleransi terhadap saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Satpol PP Palangka Raya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. (pra)
EDITOR : TOPAN