Hukum Dan KriminalUtama

Polemik Terkait Dasar Hukum PPKM Level III

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dasar hukum penerapan PPKM Level III di Kota Palangka Raya, sempat menjadi sorotan wakil rakyat di DPRD Kota Palangka Raya. Polemik ini ini sempat mencuat.

Setelah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery menilai bahwa dalam menerapkan PPKM Level III di Kota Palangka Raya tidak perlu mengeluarkan peraturan daerah (Perda).

Terkait dasar hukum ini Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri juga sempat mendesak Wali Kota Palangka Raya untuk segera mengesahkan Perda tersebut.

Namun saat ini antara jajaran pimpinan di tingkat kota Cantik ini. Tampaknya sudah kompak untuk mendukung penerapan PPKM Level III yang akan berakhir pada 25 Juli 2021 ini. “Pak Wali Kota Palangka Raya sudah menandatangani regulasinya.

Nanti kita cek saja kedepannya,” kata Jaladri saat di konfirmasi Kalteng.co melalui Whatsapp, Jumat (23/7/2021) siang. Di lanjutkan orang nomor satu di Mapolresta Palangka Raya ini. Semua itu untuk kebaikan masyarakat yang ada di Kota Cantik ini. Dalam hal ini bukan untuk individu atau kepentingan perorangan.

“Kepentingan kami saat ini adalah keselamatan dari masyarakat itu sendiri. Karena hal itu merupakan suatu hukum yang tertinggi,” pungkas mantan Kabidkum Polda Kalteng ini. (oiq)

Related Articles

Back to top button