PEMKO PALANGKA RAYA

Satu Kecamatan Zona Merah, Emi: Perketat Lagi Pengawasan Prokes

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan data terbaru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya pada Minggu malam (7/8/2022), Kecamatan Jekan Raya dinyatakan zona merah sebaran Covid – 19.

Hal tersebut dikarenakan tiga dari empat kelurahannya dinyatakan zona merah yaitu Kelurahan Palangka, Bukit Tunggal dan Menteng. Sementara itu Kelurahan Petuk Ketimpun dinyatakan zona oranye.

Melihat hal tersebut, Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani meminta kepada camat dan lurah di Kota Palangka Raya baik itu yang dinyatakan zona merah, oranye, kuning maupun hijau.

Diharapkan bisa memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di daerahnya masing-masing, hal ini dikarenakan akhir – akhir ini kasus orang terkonfirmasi Covid – 19 di Kota Palangka Raya terus meningkat.

“Perketat lagi pengawasan Prokes baik itu kegiatan masyarakat maupun kegiatan pelaku usaha, agar sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya tidak kembali meledak seperti dahulu,” ungkapnya kemarin.

Sambungnya, lurah, camat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) setempat untuk saling bahu membahu, memberikan imbauan penerapan Prokes dan menggencarkan kembali vaksinasi.

“Kecamatan Pahandut dan Sebangau saat ini statusnya zona oranye sebaran Covid – 19 dan saya harapkan lurah dan camat daerah tersebut bisa siaga, jangan sampai kedua kecamatan ini ikut zona merah,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button