Siapkan Ranperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), menggelar pertemuan persiapan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kota Palangka Raya, Selasa (10/9/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah teknis, para camat se-Kota Palangka Raya, akademisi, serta mitra dari Borneo Nature Foundation (BNF) dan WWF. Kolaborasi ini bertujuan untuk merancang regulasi yang lebih efektif dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan, masalah yang kerap melanda wilayah tersebut.
Sekretaris DLH Kota Palangka Raya, Yuseran, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal dalam penyusunan Ranperda yang diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Pertemuan ini bertujuan mempersiapkan naskah akademik dan rancangan awal Ranperda, dengan melibatkan berbagai unsur sebagai bentuk kolaborasi. Kami berharap masukan dari berbagai pihak dapat diakomodir untuk menghasilkan kebijakan yang komprehensif,” jelasnya.
Yuseran juga menjelaskan, bahwa penyusunan Ranperda ini akan melalui beberapa tahapan penting, mulai dari inventarisasi data, penyusunan rancangan awal, hingga konsultasi publik. “Penyusunan ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai stakeholder untuk memastikan regulasi yang dihasilkan relevan dan aplikatif di lapangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yuseran menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menjadi salah satu masalah utama di Palangka Raya. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. “Dengan adanya Ranperda ini, pengendalian kebakaran hutan dan lahan diharapkan bisa lebih terstruktur, sistematis, serta melibatkan seluruh pihak terkait,” tutupnya. (pra)
EDITOR : TOPAN