PEMKO PALANGKA RAYA

Sosialisasi E-SPPT, Upaya Kelurahan Panarung dan BPPRD Palangka Raya Tingkatkan Kepatuhan Pajak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya bersama Kelurahan Panarung menggelar sosialisasi tentang Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (E-SPPT) kepada seluruh RT dan RW lingkup Kelurahan Panarung, Rabu (6/12/2023).

Lurah Panarung Evi Kahayanti menyampaikan, sosialisasi E-SPPT dilaksanakan, sebagai upaya mendorong kesadaran warga menyelesaikan atau bertanggung jawab terhadap kewajibannya dalam membayar pajak.

“E-SPPT ini menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat, tidak ada lagi alasan tidak mengetahui tunggakan pajaknya. Dengan adanya sistem E-SPPT yang dapat diakses secara online melalui barcode, warga diharapkan semakin sadar memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Evi.

Dia juga menyampaikan, jika E-SPPT merupakan sarana yang dapat memudahkan warga dalam mengetahui status kewajiban pajak secara transparan dan akurat.

“Hal ini sekaligus merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk memastikan bahwa informasi terkait pajak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujar Evi.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Besar harapan Evi, sosialisasi yang dilaksanakan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak, mengingat apa yang dibayar selanjutnya akan digunakan untuk meningkatka pembangunan daerah.

“Dengan adanya E-SPPT, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih baik serta partisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban pajak yang tepat waktu,” tutup Evi Kahayanti. (pra)

Related Articles

Back to top button