Tahun 2025 Sertifikat Tanah Elektronik Diberlakukan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Yono Cahyono menginformasikan, tahun 2025 mendatang, penerbitan surat tanah secara elektronik akan mulai diberlakukan.
Penggunaan sertifikat elektronik ini nantinya akan diawali dari aset Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Cahyono menilai, dengan sistem administrasi pertanahan berbasis sistem elektronik atau digital ini nantinya akan berdampak positif, baik itu dari segi keamanan maupun kepraktisan.
“Pasalnya, jika berbentuk buku atau dokumen fisik, biasanya tidak aman. Bisa terbakar, hilang dan sebagainya,” ujar Cahyono, Kamis (27/7/2023).
Di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini menurutnya, proses administrasi memang sudah seharusnya beralih ke digital, termasuk urusan pengadministrasian tanah. Dengan sistem seperti itu, maka akan lebih ringkas dan praktis.
“Harapan saya ke depannya tidak ada lagi pelayanan dilakukan secara manual, kita harus lakukan perubahan salah satunya dengan beralih ke sertifikat elektronik ini. Sehingga dapat mempermudah dan mempercepat sistem pelayanan p selain itu akan lebih ringkas dan praktis,” ungkapnya.
Dengan diterapkannya sistem sertifikat tanah elektronik ini, Cahyono optimis, kasus mafia tanah yang kerap terjadi di Kota Palangka Raya akan dapat teratasi dan dicegah. Karena penerbitan surat tanah secara elektronik ini akan mempersulit ruang gerak para mafia tanah.
“Sebagaimana kita ketahui, di Kota Palangka Raya sendiri tak jarang bermunculan masalah kasus pertanahan. Nah dengan penerepan sertifikat elektronik ini nantinya diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus sengketa tanah tersebut,” tutup Cahyono. (pra)