EKSEKUTIFKabar DaerahPalangka RayaPEMKO PALANGKA RAYA

Tahun Depan, Satpol PP Palangka Raya Larang PKL Berjualan di Dua Area ini

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tahun depan, Satpol PP larang PKL berjualan di dua area di Kota Palangka Raya . Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya Pemko Palangka Raya menata ruang wilayahnya menjadi cantik dan indah.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengungkapkan, pedagang kreatif lapangan (PKL) pada tahun 2025 nanti sudah tidak lagi berjualan di area yang dilarang.

“Untuk tahun depan, PKL sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas dagang di kawasan Kantor KONI Kalteng dan depan Kantor TVRI Kalteng,” katanya, Kamis (25/7/2024).

Lanjutnya, tujuan dilakukan langkah ini adalah dalam upaya pemerintah kota untuk menata wajah Ibu Kota Provinsi Kalteng agar dapat lebih cantik dan indah.

Sejauh ini pihaknya mendata sudah ada 163 PKL. 67 pedagang berjualan di kawasan TVRI Kalteng dan 96 PKL di kawasan KONI Kalteng.

“Pada 2025 nantinya kami telah mewajibkan para pedagang itu tanpa ada pengecualian harus berdagang di Pasar Datah Manuah di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya,” tegasnya.

Agar pedagang ini menetap di lokasi itu tanpa keluhan, saat ini Pemko akan melakukan pembenahan terhadap Pasar Datah Manuah yang akan dilaksanakan Agustus dan diprediksi selesai Desember 2024.

“Untuk sementara ini, para pedagang masih diperbolehkan untuk berjualan di dua lokasi tersebut. Namun di tahun depan nanti sudah harus berjualan di Pasar Datah Manuah,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button