PEMKO PALANGKA RAYA

Tukang Parkir Dilarang Menaikan Tarif Parkir

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan daftar tarif parkir baru yang diberlakukan di kota setempat.

“Tarif retribusi parkir ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022,” ungkap Kadishub Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, Kamis (5/1/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Secara rinci Alman menyampaikan, untuk tarif parkir Truk Gandeng, Trailer, Container dan sejenisnya dikenakan retribusi parkir Rp15 ribu. Kemudian untuk Bus, Truk Box dan sejenisnya dikenakan Rp10 ribu. Berikutnya Pick up, Jeep dan sedan dikenakan Rp4 ribu.

Kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2 ribu, sedangkan gerobak dan becak dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp1.000,00.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Apabila ada oknum juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut maka warga bisa melaporkan jukir itu ke kantor Dishub Palangka Raya,” tukas Alman.

Namun demikian, untuk melaporkan oknum jukir yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut, maka harus disertai dengan bukti yang valid. Seperti, foto, video atau rekaman suara saat kejadian.

Alangkah baiknya tambah Alman, jangan pernah memberikan uang parkir lebih dari tarif yang ada.

“Segera lapor ke 0812-5526-7427, atau bisa melalui media sosial silancip dishub Kota Palagka Raya, apabila ada jukir yang meminta uang parkir lebih,” tandasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button