DISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Disbun Kalteng Perketat Pengawasan Benih Sawit, Empat Kabupaten Jadi Lokasi Monitoring

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga mutu benih kelapa sawit yang beredar di wilayah setempat.

Penguatan pengawasan dilakukan lewat monitoring dan sertifikasi di empat kabupaten, yakni Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Seruyan, pada 10–12 November 2025.

Pengawasan ini menyasar sejumlah produsen resmi pembesaran benih, di antaranya PT Sungai Rangit, CV Bukit Sawa Makmur, serta Koperasi Serba Usaha (KSU) Usaha Bersama. Tim turun langsung dipimpin Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, bersama pemulia dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky R. Badjuri, melalui Kepala UPT BP3B, menegaskan bahwa seluruh proses sertifikasi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025 tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman kelapa sawit.

“Seluruh tahapan sertifikasi dilakukan sesuai regulasi Kementerian Pertanian. Standar ini menjadi acuan agar benih yang beredar benar-benar terjamin mutunya,” jelas David, Kamis (13/11/2025).

Dari rangkaian pemeriksaan, tim PBT menyatakan bahwa benih kelapa sawit milik PT Sungai Rangit di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, dinyatakan layak edar untuk program kemitraan perusahaan. Total benih siap tanam mencapai 11.000 batang varietas D x P SJ.1 dan D x P SJ.5.

Bibit Adalah Investasi Jangka Panjang

Untuk CV Bukit Sawa Makmur, hasil monitoring menunjukkan dua lokasi pembibitan di Kotawaringin Barat dan Lamandau juga memenuhi standar kelayakan. Sebanyak 8.504 batang benih siap disalurkan untuk program pengadaan bibit sawit pemerintah daerah.

Di Kabupaten Seruyan, KSU Usaha Bersama memperoleh sertifikasi kelayakan edar untuk 11.648 batang varietas D x P SJ.1 yang diperuntukkan bagi pekebun umum.

David Hariyanto menegaskan, kegiatan pengawasan ini merupakan upaya serius Pemprov Kalteng untuk memastikan para pekebun tidak dirugikan oleh benih ilegal atau tidak bersertifikat.

“Bibit adalah investasi jangka panjang. Karena itu, kami memastikan setiap benih yang di terima petani—baik melalui program kemitraan, pengadaan pemerintah, maupun penjualan komersial—harus bermutu dan tersertifikasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jaminan mutu benih di berikan melalui Sertifikat Mutu Benih dan label BP3B Disbun Kalteng sebagai bukti legalitas dan kualitas.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, Disbun Kalteng berharap dapat menekan peredaran benih tidak jelas asal-usul yang berpotensi merugikan petani. Penguatan sertifikasi ini juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button