PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng tengah mempersiapkan program Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah. Program ini bertujuan untuk konservasi lingkungan serta menekan praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah tersebut.
Kadishut Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan bahwa program ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023. “Kami telah melakukan verifikasi dan survei lapangan sebagai langkah awal. Kawasan Tahura nantinya akan dibagi ke dalam beberapa blok, yaitu blok inti, blok pemanfaatan, blok pemberdayaan masyarakat, serta blok rehabilitasi dan sosial sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Agustan, Senin (24/3/2025).
Sebagai bagian dari persiapan, Dishut Kalteng tengah mengupayakan pembentukan lembaga pengelola Tahura melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng. Lembaga ini akan berperan seperti Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang tersebar di 14 kabupaten/kota, dengan struktur kepemimpinan yang jelas. Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah akan mencakup area seluas 58.113 hektare, yang berlokasi di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di sebelah timur Taman Nasional Sebangau.
“Kepala Tahura nantinya akan dijabat oleh pejabat eselon III sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dishut Kalteng, yang akan bertanggung jawab secara khusus dalam pengelolaan kawasan tersebut,” tambahnya.
Dishut Kalteng juga terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembalakan liar dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla). Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kalteng, Yeppy Kustiwae, menegaskan bahwa pihaknya sedang memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga kelestarian hutan.
“Kami berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai polisi hutan agar pengawasan dapat lebih efektif,” ujarnya dalam acara Festival Rakyat Penjaga Hutan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).
Meskipun masih ditemukan masyarakat yang melakukan penebangan pohon, Dishut Kalteng tetap memberikan kebijakan yang bijak. “Jika kayu hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, masih ada toleransi. Namun, jika dijual ke luar, itu menjadi perhatian utama kami,” ungkap Yeppy.
Sebagai langkah pencegahan, Dishut Kalteng akan memasang rambu-rambu peringatan di area Tahura agar masyarakat memahami bahwa kawasan tersebut memiliki perlindungan hukum. Selain itu, pemerintah juga menggalakkan program perhutanan sosial, yang memberi izin bagi masyarakat setempat untuk mengelola dan menjaga hutan mereka secara legal.
Salah satu contoh keberhasilan program ini adalah empat desa di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, yaitu Desa Gohong, Kalawa, Buntoi, dan Mantaren I. Masyarakat di wilayah tersebut mengelola kawasan hutan seluas 16.000 hektare, sekaligus berperan aktif dalam upaya konservasi dan pencegahan kebakaran hutan.
Dengan adanya status Tahura, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian hutan serta memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem. (pra)
EDITOR : TOPAN