BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahNASIONALPangkalan BunPOLITIKAUtama

Terdakwa Garinda Djamin Membuat JPU dan Majelis Hakim Sempat Emosi

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Persidangan tindak pidana pemalsuan tanda tangan proses peralihan saham PT Panca Duta Kalteng (PDK) di PN Palangka Raya memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (22/6/2021).

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Heru Setiyadi, SH ini, terdakwa Garinda Djamin sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi SH dan Majelis Hakim emosi. Pasalnya, dalam memberikan keterangannya, mantan anggota MPR RI ini terkesan berbelit-belit.

Terutama saat menjawab pertanyaan tentang inisiator dan konseptor surat-menyurat yang merupakan dokumen peralihan saham PT PDK. Dalam hal ini tidak mengakui memalsukan tandatangan H Abdul Rasyid salah seorang pemegang saham. Yang kepemilikanya di alihkan ke atasnama Rianse istri dari Garinda Djamin.

“Bukan saya menandatangani atasnama H Abdul Rasyid, saya hanya mendatangani atasnama Rianse,”ujar Garinda Djamin.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button