Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Berwenang Bubarkan GRIB Jaya, Serahkan Proses Hukum ke Pusat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemprov Kalteng menegaskan tidak memiliki kewenangan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Pernyataan ini muncul menyusul polemik yang melibatkan ormas tersebut, termasuk penolakan dari sejumlah masyarakat serta dugaan aksi premanisme di daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F Dirun, menjelaskan, kewenangan pembubaran ormas berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkumham, bukan di tingkat pemerintah daerah.
“Yang berhak membubarkan ormas adalah lembaga yang melegalkan, yakni Kementerian Hukum dan HAM RI, bukan pemerintah provinsi,” ujar Katma di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/6/2025).
GRIB Jaya kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Kalteng, berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus penyegelan pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman di Kabupaten Barito Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Katma menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi internal terhadap keberadaan ormas GRIB Jaya di wilayah Kalteng. Namun karena ormas ini tergolong baru berdiri di provinsi tersebut, pemerintah daerah belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran sistemik.
“GRIB Jaya masih baru di Kalteng. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa ormas ini bermasalah, apalagi kalau persoalan itu terjadi di wilayah lain,” tegasnya.
Meski mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat yang sempat menggelar aksi demonstrasi menuntut pembubaran ormas tersebut, Katma menegaskan bahwa pemerintah tetap mengacu pada prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
“Kebebasan berserikat dan berhimpun adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Selama tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi secara institusional, eksistensinya tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Katma memastikan bahwa seluruh ormas yang terdaftar di Kalteng, termasuk GRIB Jaya, berada dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif akan dijatuhkan secara bertahap.
“Sanksi mulai dari pembinaan, teguran, hingga jika diperlukan, kami akan mengusulkan pembubaran kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Terkait kasus dugaan aksi premanisme, Katma menekankan pentingnya membedakan antara tindakan oknum anggota dengan lembaga ormas itu sendiri.
“Harus dipisahkan antara institusi dengan individu pelaku. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran hukum, maka itu ranah aparat penegak hukum,” tegas Katma.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan, bahwa pembinaan terhadap ormas tetap dilakukan secara berkelanjutan, guna memastikan mereka tetap berjalan sesuai dengan aturan dan tidak keluar dari jalur yang ditetapkan. (pra)
EDITOR: TOPAN



