Legislator Soroti Dugaan Penipuan BUMDes
SAMPIT, Kalteng.co – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, menyoroti dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang melibatkan oknum pengurus BUMDes Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
Politikus muda PDIP itu menekankan pentingnya langkah cepat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Kami berharap DPMD dan Inspektorat dapat bekerja sama melakukan langkah pencegahan dan pembinaan. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Angga, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kerja sama antara Bulog dan BUMDes seharusnya berjalan dengan prosedur administrasi yang jelas dan transparan. Dugaan pelanggaran di BUMDes Lampuyang terjadi karena prosedur administrasi tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Biasanya, sistem dari Bulog langsung ke BUMDes atau kelompok tani. Harus ada berita acara dan administrasi resmi, karena semua transaksi jual beli gabah maupun pencairan dana seharusnya tercatat dengan baik,” jelasnya.
Angga menegaskan, dana hasil kerja sama harus masuk ke rekening BUMDes, bukan ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut kemudian dikelola oleh ketua, sekretaris, dan bendahara berdasarkan keputusan rapat internal. Namun, banyak BUMDes di Kotim masih lemah dalam tata kelola administrasi dan keuangan, sehingga rentan disalahgunakan.
“Sering kali pencairan dana tidak melalui mekanisme rapat, hanya dikelola satu atau dua orang saja. Ini yang membuat akuntabilitasnya lemah,” tambahnya.
Selain kasus jual beli gabah, Angga juga menyoroti lemahnya administrasi pada kegiatan ekonomi produktif yang menggunakan dana desa (DD), seperti pembelian pakan dan hewan ternak. Ia menekankan, setiap transaksi harus didokumentasikan dengan berita acara agar desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana saat diperiksa Inspektorat.
“Setiap kegiatan yang menggunakan dana publik, baik pembelian maupun penjualan, wajib memiliki dokumen berita acara. Ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” pungkas Angga. (oiq)
EDITOR: TOPAN




