Disnakertrans Kalteng Siap Bantu Tenaga Kerja, Warga Diminta Koordinasi Sebelum Terima Tawaran Kerja
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kalteng, Farid Wadji mengingatkan para pekerja untuk berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan.
Ia menekankan bahwa bagi warga yang ingin bekerja, sebaiknya lebih dulu berkonsultasi dengan Disnaker setempat guna memastikan bahwa lowongan tersebut benar dan aman.
“Bagi para tenaga kerja di Kalimantan Tengah yang ingin bekerja dan mendapatkan tawaran, agar lebih dahulu menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat untuk berkoordinasi. Ini untuk memastikan lowongan pekerjaan tersebut benar adanya,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Ia menyebutkan bahwa data perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja telah tercatat di Disnaker setempat. Jika perusahaan belum terdata, dinas akan mengonfirmasi langsung ke perusahaan untuk mengecek validitas lowongan tersebut.
Farid juga menyoroti adanya regulasi bagi perusahaan yang memiliki pekerja, yakni wajib melapor melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), baik secara online maupun dengan mendatangi langsung kantor Disnakertrans Kalteng.
“Langkah ini penting untuk memantau keberadaan dan kondisi tenaga kerja, khususnya yang berasal dari luar provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa Disnakertrans Kalteng siap membantu tenaga kerja yang mungkin menghadapi masalah di tempat kerjanya.
“Sepanjang ada laporan dari masyarakat, kita akan menindaklanjutinya. Kalau tenaga kerja itu ditelantarkan, maka akan kita pulangkan. Tapi jika tetap ingin bekerja, kami bisa membantu mencarikan tempat bekerja yang aman dan resmi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan pihak kepolisian jika ditemukan agen perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kami juga melihat yang membawa ini berijin atau tidak. Kalau ilegal, kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.
Untuk itu, ia mengimbau para pekerja yang mendapat tawaran dari luar daerah agar memperhatikan proses resmi, termasuk akad atau antar kerja antar daerah yang wajib diajukan ke Disnakertrans Kalteng sebelum diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja.
“Dengan demikian, perlindungan terhadap tenaga kerja dapat lebih terjamin melalui prosedur yang jelas dan legal,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN