EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB KAPUAS

Pj Bupati Kapuas: Kepala Desa dan Lurah Harus Netral di Pilkada

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran menjelang Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung di Ballroom Hotel Permata Inn, Jalan Seroja, pada Kamis (3/10/2024).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Ir. H. Darliansjah, M.Si., dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, serta para peserta yang terdiri dari kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kapuas, bersama tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kapuas, Ir. H. Darliansjah, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas atas peranannya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan perangkat daerah mengenai pentingnya netralitas dalam menjaga martabat dan integritas Pilkada Serentak 2024.

“Rapat koordinasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada para kepala desa dan lurah mengenai kewenangan mereka, serta langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Darliansjah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepala desa dan lurah, sebagai pemimpin yang berada di garis depan dan dekat dengan masyarakat, memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat selama pelaksanaan Pilkada.

“Keberhasilan pemilu sangat bergantung pada integritas dan komitmen semua pihak, terutama kepala desa dan lurah, yang menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Mereka harus memahami batas kewenangannya dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Darliansjah juga berpesan kepada seluruh perangkat daerah, para kepala desa, dan lurah, untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di lingkungan mereka, demi terciptanya Pilkada yang aman dan damai.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dalam kesempatan yang sama, menekankan bahwa Pilkada bukan sekadar seremonial, melainkan harus memberikan dampak positif bagi daerah, khususnya Kabupaten Kapuas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala desa dan lurah wajib bersikap netral dalam Pilkada. Bawaslu mengajak semua pihak, termasuk kepala desa dan lurah, untuk memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya membangun demokrasi dengan landasan yang kuat, sehingga Pilkada dapat berjalan secara demokratis, jujur, dan adil,” jelas Iswahyudi.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat karakter kepala desa, lurah, serta lembaga terkait, dalam upaya mencegah pelanggaran netralitas selama Pilkada berlangsung.

“Bawaslu berharap seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Kapuas dapat berjalan bersih, jujur, dan adil, serta didukung oleh pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” pungkasnya. (hmskmf/pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button