Cabjari Palingkau Cek Barang Bukti Kapal Kayu

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau yang dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri SH, melakukan pengecekan barang bukti satu buah kapal kayu, Senin (25/1/2021) Pukul 14.00 Wib.
Pengecekan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Nomor: 591K/Pid.Sus/2013, tanggal 4 Juni 2015, dan baru diterima tanggal 7 Januari 2021, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Selain kapal kayu, terdapat barang bukti bahan bakar minyak bumi jenis solar, sebanyak 9.813 liter yang juga dirampas untuk negara.
Kacabjari Palingkau, Amir Giri, SH mengatakan, barang bukti tersebut dirampas untuk negara, artinya nanti eksekusinya dengan cara dilelang.
“Setelah kami cek barang buktinya, ternyata masih dalam keadaan baik. Solarnya juga waktu itu dititipkan di PT Hensa Kapuas, dan telah kami cek,” ungkap Amir Giri.
Menurut Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini, selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak ketiga, yaitu pihak ESDM dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menafsir harganya.
“Setelah dapat tafsiran harga, kemudian proses selanjutnya akan di lelang,” jelasnya.
Sebagai informasi, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana Abdurahman Hasyim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
“Melakukan pengangkutan hasil olahan minyak bumi berupa solar tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana diancam dan diatur Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 56 ayat (1) UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terpidana Abdurahman dijatuhkan pidana penjara selama enam bulan penjara, denda sebesar Rp5 juta. Pada 14 Januari 2021, Jaksa Eksekutor berhasil melakukan eksekusi badan terhadap terpidana dengan cara dimasukkan ke dalam Rutan Kuala Kapuas untuk menjalani pidana penjara selama enam bulan.




