DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Gubernur Kalteng Tetapkan UMP dan UMSP 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, tertanggal 6 Desember 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F. Dirun, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Minggu (8/12/2024).

“Penetapan UMP dan UMSP 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi pada 6 Desember 2024,” ujar Katma.

Sebelum penetapan dilakukan, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah menggelar rapat pembahasan perhitungan kenaikan UMP dan UMSP pada 5 Desember 2024. Dalam sidang lanjutan keesokan harinya, Dewan Pengupahan merekomendasikan hasil perhitungan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Rekomendasi tersebut mencakup penyesuaian UMP berdasarkan formula perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel lain. Sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

Dengan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan, UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp3.473.621,04 dari UMP sebelumnya sebesar Rp3.261.616,00.

Selain UMP, Gubernur Kalimantan Tengah juga menetapkan UMSP untuk dua sektor khusus berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan. Penetapan UMSP ini mengacu pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. Dua sektor tersebut adalah:

1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, khususnya sub-sektor perkebunan kelapa sawit, dengan upah minimum Rp3.480.000,00 per bulan.

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan upah minimum Rp3.500.000,00 per bulan.

“Penetapan UMSP ini didasarkan pada karakteristik dan risiko kerja di sektor-sektor tertentu yang membutuhkan keahlian atau spesialisasi lebih tinggi,” tambah Katma.

Penetapan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pelaku usaha. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Kalimantan Tengah. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button