DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Gubernur Kalteng Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, Ini Daftar Nominalnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, menyampaikan, bahwa penetapan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. “Upah Minimum kabupaten/kota pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya di sela acara Pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya, kenaikan ini berlaku baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagai contoh, UM Kota Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26 untuk tahun 2025. Berikut daftar UMK kabupaten/kota lainnya:

Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.481.226,00

Kabupaten Kapuas: Rp 3.473.710,50

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kabupaten Katingan: Rp 3.561.258,83

Kabupaten Seruyan: Rp 3.870.690,32

Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.559.112,85

Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.700.658,81

Kabupaten Lamandau: Rp 3.781.317,00

Kabupaten Sukamara: Rp 3.716.340,00

Kabupaten Gunung Mas: Rp 3.544.506,38

Kabupaten Barito Selatan: Rp 3.829.097,81

Kabupaten Barito Timur: Rp 3.498.701,00

Kabupaten Barito Utara: Rp 3.900.362,43

Kabupaten Murung Raya: Rp 3.793.932,00

Sri juga menambahkan, bahwa sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan khusus memiliki UMS yang lebih tinggi. Misalnya:

1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan:

Sub Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Seruyan: Rp 3.879.000,00

Sub Sektor Pemanfaatan Kayu di Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.735.815,00

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian:

Kabupaten Barito Utara: Rp 3.903.092,68

3. Sektor Industri Pengolahan:

Kabupaten Seruyan: Rp 3.879.000,00

Sri berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalteng serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami berkomitmen memastikan implementasi kenaikan ini berjalan adil di seluruh wilayah,” tegasnya.

Ia juga menekankan, bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut. “Pelaku usaha mikro dan kecil memang dikecualikan, tetapi perusahaan lain harus menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” ujarnya.

Sri memperingatkan, perusahaan yang melanggar ketetapan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami akan terus memantau pelaksanaannya untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button