Palangka Raya

Perda Nomor 26 Tahun 2015 Harus Dioptimalkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng Sirajul Rahman menilai, sosialisasi dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2015 tentang tata cara pemungutan Pajak Air Permukaan di Provinsi Kalteng masih sangat minim.

Untuk itu, legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih mengoptimalkan Perda nomor 26 tahun 2015, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami menilai, sosisalisasi dan penerapan Perda nomor 26 tahun 2015 masih belum optimal. Tentunya hal tersebut berdampak terhadap PAD yang tidak maksimal,” kata Sirajul kepada Kalteng.co, Minggu (24/10/2021).

Disampaikannya, Komisi I telah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa provinsi yang memiliki dan mengimplementasikan Perda Pajak Permukaan Air. Diantaranya yaitu Pemerintah Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pemerintah Bukittinggi mampu memanfaatkan Perda Pajak Permukaan Air dengan optimal. Otomatis berdampak positif terhadap PAD mereka melalui sumber pajak yang diterapkan,” terang Sirajul Rahman.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalteng ini berharap, Pemprov dapat menjadikan Pemerintah Bukittinggi sebagai acuan untuk meningkatkan PAD melalui sumber pajak.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button