Pedagang Tanah Siang Diingatkan Tak Menimbun Minyak Goreng

PURUK CAHU, Kalteng.co – Kasus penimbunan minyak goreng dengan modus operandi mengubah kemasan penjualan dari curah menjadi kemasan bermerk di Kabupaten Murung Raya menghebohkan warga Kalimantan Tengah.
Terbongkarnya kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 2.678 liter ini, lantaran Polres Murung Raya menerima laporan dari masyarakat.
Atas pengungkapan kasus itu juga membuat atensi dari Kapolsek Tanah Siang Ipda Rojenses Simanjuntak, supaya di wilayah hukumnya tidak terjadinya penimbunan minyak goreng.
Bahkan sebelumnya, ia telah memberikan atensi kepada semua Bhabinkamtibmas agar rutin memonitoring kepada semua toko-toko atau warung sembako yang ada di desa masing-masing untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan akan menindak tegas apabila ada penimbunan minyak goreng di wilayah tanah siang,” ungkap Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Tanah Siang Ipda Rojenses Simanjuntak, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Kapolsek, kasus yang berhasil diungkap Satreskrim akan menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha lainnya.agar tidak ada lagi pelaku usaha khususnya yang berada di kecamatan Tanah Siang.
Dalam perbuatan penimbunan, maka pelakunya akan dikenakan Undang Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 120 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(top)




