Mahasiswa Tantang Kadishut Kalteng Tinjau Langsung Kawasan Hutan yang Dirusak Tambang Ilegal
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalteng menggelar aksi di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Senin (27/10/2025) sore.
Alih-alih menyampaikan aspirasinya, perwakilan aliansi disambut langsung oleh Kadishut Agustan Saining bersama jajarannya untuk melakukan audiensi bersama di dalam aula setempat.
Dalam pertemauan itu, perwakilan aliansi dikomandoi oleh Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian nampak berdialog bersama petinggi dari Dishut Kalteng.
Afan mengatakan, jika kedatangan pihaknya disini untuk mengkritik kinerja dari Dinas Kehutanan dalam tempo beberapa tahun terakhir.
“Kami ingin mengkritisi selama kepemimpinan bapak, kinerja apa dari bapak untuk melindungi hutan di Kalteng,” ucap Afan dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, dari data yang didapat pihaknya, jika data ada yang itu tidak transparansi, tidak ada data yang dipublikasikan secara luas ke masyarakat.
“Yang kami peroleh juga, data dari 2024 dirilis KLHK sampai 2025 mengalami lonjakan terkait deforestasi,” tegasnya.
Aksi tersebut sempat memanas, tatkala Afan menantang Kadishut untuk turun ke lokasi kawasan hutan yang diduga dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya menantang nih, kapan bapak ada waktu biar kita sama-sama ke lokasi kawasan hutan yang dirusak,” imbuhnya.
Kendati demikian, Afan enggan memberkan secara langsung mengenai lokasi pasti kawasan hutan yang dimaksud. Hal itu agar tidak terjadinya kebocoran informasi jika memang bersedi ke lokasi tersebut.
“Di situ ada beberapa ratus hektare kawasan hutan yang digarap oleh tambang ilegal. Sudah berjalan hampir lima tahun terakhir,” pungkasnya.
Sementara itu, di waktu yang sama Kadishut Kalteng Agustan Saining menyambut baik kedatangan para perwakilan mahasiswa untuk mengkritik kinerja dari Dishut Kalteng.
Mengenai tantangan untuk diajak pergi langsung ke lokasi hutan yang diduga dirusak oleh penambang ilegal, ia mengaku bersedia menerima tantangan tersebut.
“Kami siap saja. Atur saja waktunya, yang pasti pekan depan antara Senin sampai Jumat. Nantinya kami akan menyesuaikan dengan agenda yang ada,” cecarnya.
Ia juga menambahkan, mengenai pengawasan terhadap hutan di Bumi Tambun Bungai ini, perlu digaris bawahi jika kewenangan bukan hanya pada Dishut saja.
“Kewenangan kita terbatas dalam penindakan. Bisa kami menindak, namun tentu harus berkolaborasi dengan pihak lain seperti Gakkum pusat dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Ia memaparkan, jika dari dari data 2020-2024 bahwa tutupan hutan bertambah seiring tahunnya.
Tutupan hutan, ini per 2 tahun, tahun 2020 itu, kurang lebih 7,27 juta hektare. Kemudian tahun 2022, 7,43 juta hektare dan tahun 2024, 7,49 hektare.
“Artinya, dari data yang ada ini, sebenarnya, sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 ini, tutupan hutan ini bertambah saja sebenarnya,” ucapnya.
Lalu upaya untuk pengendalian kerusakan hutan. Pada point pertama, yaitu dukungan untuk penataan perizinan di Kawasan hutan. Berdasarkan PP 23 Tahun 2021 bahwa kewenangan untuk memberikan perizinan maupun penggunaan Kawasan hutan
adalah pada Pemerintah Pusat.
“Disini Dinas Kehutanan mendukung penataan perizinan di dalam Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Dinas Kehutanan bersama 18 UPT KPH secara aktif telah melakukan pencegahan, penanggulangan dan penanganan
pasca karhutla melalui deteksi dini, sosialisasi, patroli, pembentukan dan pembinaan MPA, pemadaman darat dan lain-lain.
Sehingga sesuai data sejak tahun 2020 (7.681 Ha) sampai dengan 2025 (1.353,73 Ha) terjadi penurunan luas karhutla sebesar 82 % (6,327,27 Ha).
Selanjutnya, Dinas Kehutanan sudah menangani kasus pelanggaran pidana di bidang kehutanan dan 2 kasus sudah dalam status P21 tahun 2025.
“Disamping itu secara aktif berkoordinasi dengan apart penegak hukum lainnya (Gakkum Kemenhut, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, BINDA). Seperti backup penyediaan tenaga teknis maupun keterangan ahli,” ujarnya..
Dan terakhir, mengenai keterbukaan informasi, dishut taat pada keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Kalimantan Tengah.
“Hal ini dibuktikan pada tahun 2024 mendapatkan penilaian keterbukaan informasi sebagai peringkat ke 4 oleh Pemprov Kalteng,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




