Pemprov Kalteng Tegaskan Jaminan Mutu Beras SPHP, OKKPD Lakukan Pengawasan di Gudang Bulog

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti arahan Kepala Badan Pangan Nasional terkait penjaminan mutu beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang didistribusikan oleh Perum Bulog.
Upaya ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan ketersediaan, keterjangkauan, serta kualitas beras yang aman bagi masyarakat. Sebagai tahapan awal, tim Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Dinas TPHP Kalteng melakukan pengawasan sekaligus pengambilan sampel beras di Gudang Bulog Kanwil Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut KM 3 Palangka Raya, pada Selasa (30/9/2025).

Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana, menegaskan pentingnya jaminan mutu beras untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran negara dalam menjaga stabilitas pangan.
“Dengan mutu beras yang terjamin, masyarakat mendapatkan manfaat ganda: harga tetap stabil sekaligus kualitas konsumsi yang baik. Kebijakan ini bukan hanya intervensi pasar, tetapi juga bentuk perlindungan konsumen serta wujud nyata komitmen pemerintah menjamin hak masyarakat atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi sesuai amanat Undang-Undang Pangan,” ujar Rendy.
Senada dengan itu, Ketua OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Manajer Teknis, Ita Susilawaty, menjelaskan bahwa kelembagaan OKKPD berwenang dalam menjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan di wilayah provinsi.
“Ruang lingkup kerja kami meliputi sertifikasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan pelaku usaha, hingga monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai standar mutu yang berlaku. Salah satunya adalah mengawasi penerbitan izin edar PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) untuk beras SPHP,” terang Ita.
Secara teknis, lanjutnya, jaminan mutu beras SPHP mengacu pada ketentuan yang berlaku, meliputi aspek kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kebersihan beras dari benda asing. Setiap tahapan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran, dikontrol ketat melalui mekanisme pengawasan mutu.
Sementara itu, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, Elen Selviana, menambahkan bahwa hasil pengujian sampel beras SPHP menjadi salah satu persyaratan penting dalam penerbitan izin edar PSAT berbasis Online Single Submission (OSS).
“Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas subsektor ketahanan pangan melalui Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan hasil uji mutu ini wajib dipenuhi pemohon sebagai bagian dari penerbitan izin edar PSAT,” jelas Elen.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap kualitas beras SPHP senantiasa terjaga sehingga masyarakat dapat mengakses pangan dengan harga terjangkau dan mutu yang baik. (pra)
EDITOR: TOPAN



