Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Pernah Laporkan PT KRLM ke Bareskrim
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menegaskan, pihaknya tidak pernah membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pertambangan oleh PT Karya Res Lisbeth Mineral (KRLM).
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan pada Juni lalu bukanlah pelaporan, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi kewajiban administrasi seluruh pemegang izin usaha pertambangan, termasuk PT KRLM.
“Tidak ada laporan resmi dari kami. Namun, hasil evaluasi menunjukkan ada sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi PT KRLM, terutama dalam pelaporan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Vent menjelaskan, akuntabilitas pelaporan perusahaan tersebut dinilai masih kurang, sehingga Dinas ESDM Kalteng kini melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian aktivitas penambangan dengan izin yang dimiliki.
“Perusahaan ini sudah mengantongi IUP Operasi Produksi. Tindakan lebih lanjut akan kami koordinasikan,” tambahnya.
Meski begitu, Vent membenarkan Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada perusahaan untuk memberikan keterangan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti sumber penyelidikan tersebut.
“Mungkin berasal dari temuan atau laporan pihak lain,” jelasnya.
Vent menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Setiap pelanggaran, baik administratif maupun operasional, tidak akan ditoleransi.
“Siapa pun yang mengabaikan kewajiban pelaporan atau melanggar izin akan diberi sanksi. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis zirkon di wilayah Kalteng. Fokus penyidikan mengarah kepada PT KRLM yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Direktur perusahaan, Marcel Sunyoto, telah disebut sebagai terlapor.
“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (4/8/2025).
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. (pra)
EDITOR : TOPAN




