DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Bawah BUMD Air Minum se-Kalteng Dibuka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin hadiri sekaligus membuka Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalteng, yang diselenggarakan di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (28/11/2023).

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, tugas pokok dan fungsi Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Prov. Kalteng, salah satunya adalah melakukan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BUMD lanjut Sekda, berperan strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta pelayanan publik, sehingga pembenahan perlu terus dilakukan agar performanya semakin baik dan profesional dari waktu ke waktu.

Selain itu, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum telah mengamanatkan untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air, memberikan waktu tiga tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR) serta memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk kabupaten/kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.

Selanjutnya, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk tahun anggaran berikutnya, menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya, menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya.

“Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun, serta dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng sambungnya, sudah mengumpulkan data usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, yang selanjutnya akan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.

“Besar harapan kami melalui pertemuan ini, apa yang menjadi masukan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dapat terakomodir, sehingga semua usulan Kabupaten/Kota sudah final, dan bisa ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Penetapan Gubernur,” pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button