Lapas Perempuan Palangka Raya, Ikuti Simposium Nasional Pemasyarakatan ‘Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia’

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti secara daring (Zoom Meeting) kegiatan Simposium Nasional bertemakan ‘Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara terpusat di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (13/04/2023).

Dari ruang rapat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana beserta jajaran turut hadir mengikuti kegiatan yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Dalam acara simposium kali ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo.
Adapun materi yang dibahas dalam diskusi kali ini yaitu terkait pemidanaan di negara Indonesia serta upaya penyelesaian masalah di dalamnya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh pemerintah.
Dalam keynote Speech Menkumham Yasonna menyampaikan, jika pemidanaan merupakan alat kontrol sosial yang berfungsi untuk mencegah kejahatan, mempertahankan moral patuh hukum, serta mereformasi pelaku kejahatan.
Peradilan pidana yang selama ini berorientasi pada pemenjaraan melahirkan masalah baru, yakni overcrowded dimana Lapas dan Rutan di Indonesia harus menampung hampir 100% atau 2 kali lebih banyak dari kapasitas yang tersedia, sehingga berpotensi menimbulkan masalah bagi penghuninya termasuk masalah pelanggaran hak asasi.
“Oleh sebab itu, melalui KUHP yang baru ini kedepannya pemidanaan di Indonesia bisa menghadirkan keadilan yang restoratif sebagai alternatif penindakan terhadap pelanggaran hukum. Selain itu diharapkan juga melalui KUHP baru ini bisa menjadi semangat dan harapan baru bagi insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan dan penegakan keadilan,” tutup Yasonna. (pra)



