Herson B. Aden Harapkan Peran Serta Stakeholder dalam Pencegahan dan Pemusnahan Narkotika
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, bertempat Kantor BNN Kalteng Jl. Tangkasiang No. 12 Palangka Raya, Senin (21/8/2023).
Sahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden dalam sambutannya menuturkan bahwa Narkoba adalah salah satu faktor yang memiliki daya rusak luar biasa terhadap generasi muda bangsa kita sekarang ini. Dengan adanya penangkapan dan pemusnahan ini, di harapkan ke depannya tidak akan terjadi lagi, dan dengan di terbitkannya Peraturan Daerah P4GN, peran serta seluruh stakeholder dan semua pihak termasuk pemerintah daerah, ikut bertanggungjawab di dalam pencegahan dan pemusnahan narkotika ini.
“Selain itu perlu dukungan semua pihak, terutama dari media untuk ikut mensosialisasikan bahaya dari penggunaan narkoba di kalangan masyarakat khususnya generasi muda, dan di harapkan generasi emas kita ke depan akan bebas dari narkoba, serta pengedar/penjual bisa di hukum seberat-beratnya” kata Herson.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov. Kalteng telah melakukan kerjasama (MoU) dengan BNN, dalam waktu dekat bisa di implementasikan ke semua peserta didik dari tingkat SD sampai dengan perguruan tinggi, sehingga setiap orang akan mengetahui bahaya narkoba.
“Saya mengajak kita semua, bersama-sama mencegah dan memberantas pengedaran narkoba, agar Kalimantan Tengah terbebas dari bahaya dan pengedaran narkoba ini, Perda P4GN di harapkan dapat memayungi kita semua untuk bisa melakukan pencegahan dari pengedaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah” sebutnya.