Herson B. Aden Harapkan Peran Serta Stakeholder dalam Pencegahan dan Pemusnahan Narkotika
Narkotika dan Psikotropika Merupakan Salah Satu Bentuk Kejahatan Terorganisasi
Pada kesempatan yang sama Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BNN Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran, yang telah berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.214,9 gram di wilayah Sampit.
Menurutnya, peredaran narkoba di Kabupaten Kotim sangat rawan. Ini di sebabkan Kabupaten Kotim berada pada jalur lintas yang bisa di akses melewati darat, laut dan udara.
“Hal ini akan menjadi sasaran empuk pengedaran narkotika. Sehingga sangat perlu perhatian dan penanganan khusus oleh kita bersama. Agar ke depannya kita semua bisa menjaga, mengurangi bahkan menghapus pengedaran narkotika ini” ucapnya.
Sementara itu Kepala BNN Kalteng yang di wakili oleh Kabid. Pemberantasan dan Intelijen Kombespol Agustiyanto, mengungkapkan bahwa tindak pidana narkotika. Dan psikotropika merupakan salah satu bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara (Transnasional Organized Crime) yang saat ini menunjukkan tren semakin meningkat.
“Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini. Merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RO No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ujarnya.
“BNN Kalteng berupaya mewujudkan Provinsi Kalimantan Tengah bersih dari narkotika, dengan menutup celah yang menyebabkan terjadi penyalahgunaan. Dan pengedaran narkoba dengan melakukan dua pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada bulan Juli yang lalu di Sampit. Dan mengamankan tiga orang tersangka” pungkasnya.
Kegiatan ini turut di hadiri oleh Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur, Forkopimda, dan Pimpinan PT. Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya. (pra)