PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan papan tulis di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan, seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai mekanisme berlaku dan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait, termasuk Inspektorat.
Menurut Reza, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kalteng selalu mengikuti prosedur yang transparan dan akuntabel. Selain itu, setiap tahapan dalam pengadaan ini juga diawasi dan akan diaudit secara berkala.
“Saat kita melakukan pengadaan itu juga ada pendampingan dari instansi terkait seperti Inspektorat, dan nantinya juga akan diaudit. Setiap tahun pasti ada audit, baik audit reguler, audit internal, maupun audit eksternal. Jadi, tidak ada masalah dalam proses ini,” ujar Reza di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Reza menyoroti adanya informasi yang menyebutkan, papan tulis yang diadakan harus memiliki standar SNI. Ia menegaskan, informasi tersebut kurang tepat dan perlu diluruskan.
“Dalam berita yang saya baca, disebutkan ada kewajiban SNI, padahal tidak ada kewajiban tersebut. Yang ada adalah ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang lebih menekankan pada penggunaan produk dalam negeri sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, Reza juga mengajak semua pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengadaan ini untuk berkomunikasi langsung dengannya.
“Alangkah baiknya apabila ada informasi atau isu seperti ini, lebih baik ditanyakan langsung kepada saya. Nomor WhatsApp saya aktif dan bisa dihubungi kapan saja,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN