Pemprov Kalteng Komitmen Terhadap Pengutamaan Bahasa Negara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden, menjelaskan pentingnya penggunaan Bahasa Negara dalam segala aspek kehidupan sebagai mandat Undang-Undang.
Sahli Gubernur Herson B. Aden menyampaikan pandangan ini dalam paparannya, pada diskusi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kalteng, yang diadakan di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (4/3/2024).
Menurut Herson, Bahasa Indonesia bukan hanya bahasa resmi, tetapi juga merupakan simbol kebanggaan dan identitas bangsa. Sebagai bahasa yang menyatukan beragam suku bangsa dan budaya, penghormatan dan pemeliharaan terhadap Bahasa Indonesia adalah kewajiban bagi semua warga negara.
“Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah. Keberadaan peraturan tersebut menandai upaya konkret untuk meningkatkan penggunaan dan penghormatan terhadap Bahasa Negara,” terangnya.
Herson juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mendukung pengutamaan Bahasa Negara. Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun kota, memiliki peran penting dalam menegakkan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan lingkungan masyarakat.
“Namun demikian, pengutamaan Bahasa Negara bukan berarti mengesampingkan bahasa daerah dan asing. Herson menekankan pentingnya menjaga proporsi yang tepat dalam penggunaan bahasa-bahasa tersebut sesuai konteksnya masing-masing,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Herson menegaskan bahwa kesuksesan pengutamaan Bahasa Negara memerlukan kerja sama antara semua pihak, baik dari pemerintah, lembaga masyarakat, maupun individu. Hanya dengan kolaborasi yang kuat, visi penghormatan terhadap Bahasa Negara dapat terwujud sepenuhnya. (pra)
Editor: Topan