Sinergi Penguatan Pemberantasan Korupsi, Pemprov Kalteng dan KPK RI Gelar Rakor
Pencanangan ASN BerAKHLAK Bagi Seluruh ASN
Lebih lanjut di sampaikan Gubernur, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov. Kalteng telah melakulan berbagai upaya. Mulai dari Penetapan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng, Melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi, Melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemprov. Kalteng dan masyarakat.
Pencanangan ASN BerAKHLAK bagi seluruh Jajaran ASN di lingkungan Pemprov. Kalteng, Melakukan sosialisasi Antigratifikasi pada Bidang Pendidikan, Melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA, hingga Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi.
“Kami juga menyampaikan progres, Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBD meliputi pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi (konektivitas antar daerah), Pembangunan Landmark Bundaran Besar dan Bundaran Mahir Mahar Palangka Raya, Pembangunan Waterfront City Palangka Raya, Pembangunan Rumah Sakit Tipe B Kalteng, Pembangunan Shrimp Estate; pembangunan dan pengembangan Food Estate meliputi Intensifikasi dan Ekstensifikasi, serta Rencana pembangunan Universitas Barito Raya,” sebut Gubernur.
Di akhir sambutannya. Gubernur mengimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah dan Kabupaten/Kota serta semua pihak, untuk terus bersinergi. Bekerja sama dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalteng. (pra)