Kepatuhan Pelaku Usaha Sudah Mencapai 50 Persen
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepatuhan pelaku usaha sudah mencapai 50 persen di Kota Palangka Raya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor: 368/01/Satgascovid-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota setempat berlangsung sejak 8-20 Juli 2021.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan, dalam surat edaran tersebut, seluruh kegiatan seperti pusat perbelanjaan, mal, mini market, hiburan malam, seni budaya, warung makan, rumah makan dan kafe dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Dikatakannya, selama PPKM berskala mikro sudah 50 persen lebih pelaku usaha dan masyarakat mentaati aturan yang ditentukan dalam surat edaran.
Hal ini merupakan sinyal positif.
“Kendati demikian, kami (Satgas, red) juga akan terus bergerak melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan yang tercantum di dalam SE Wali Kota Palangka Raya tersebut,” katanya, Minggu (11/7/2021).
Lanjutnya, karena masih ada tempat makan yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan untuk tidak menerima pengunjung makan di tempat dan harus dibawa pulang.
“Tanpa perlu di patroli lagi mereka sudah patuh. Kalau sudah ada tim patroli, mereka (pelaku usaha, Red) itu sudah tutup semua,” kata Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini.
Lanjutnya, untuk lapak dan pedagang yang tidak menyediakan makan makan di tempat, di perbolehkan beroperasi selama 1X24 jam. Misal seperti penjual keripik, bakso keliling, penjual gorengan, penjual martabak dan terang bula hingga penjual sate.
“Wali Kota Palangka Raya masih membolehkan, mereka masih boleh di perbolehkan berjualan selama 24 jam, namun dengan catatan mereka hanya boleh membungkus saja,” pungkasnya. (oiq)




