Pengembang Wajib Menjalankan Kewajibannya

KASONGAN,Kalteng.co – Seluruh pengembang di Kabupaten Katingan diingatkan agar menjalankan seluruh kewajiban, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau. Hal tersebut ditegaskan Bupati Katingan Saiful saat memimpin rapat koordinasi strategis guna membahas percepatan pemenuhan kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada kawasan perumahan.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Katingan, Kamis (15/1). Dalam arahannya, Bupati Saiful menegaskan bahwa ketersediaan PSU yang layak merupakan hak mendasar bagi masyarakat yang tinggal di komplek permukiman. Oleh sebab itu, sebelum dilakukan penyerahan aset kepada pemerintah daerah, seluruh kewajiban harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan kualitas hidup masyarakat di area perumahan tetap terjaga. Oleh sebab itu, sinkronisasi data dan pengawasan di lapangan harus diperketat agar infrastruktur yang dibangun benar-benar sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” ujar Saiful di sela-sela rapat tersebut.
Rapat ini turut dihadiri jajaran pimpinan teknis, di antaranya Kepala DPMPTSP, Kepala Bapenda, Kepala Disperkimtan, Plt Kepala DPUPR, Kepala Dinas Pendidikan, serta perwakilan dari BKAD Kabupaten Katingan. Kehadiran lintas sektor ini dimaksudkan untuk membedah kendala administratif dan teknis dalam proses serah terima PSU agar aset tersebut dapat segera dikelola dan dipelihara melalui APBD.
Sebagai penutup, Bupati Saiful meminta tim teknis segera menyusun langkah konkret dan jadwal monitoring berkala terhadap proyek-proyek perumahan di wilayah Katingan. “Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah munculnya permukiman kumuh baru dan memastikan pembangunan daerah berjalan selaras dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (hms)



