Pj Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Dua Raperda
MUARA TEWEH,Kalteng.co – Penjabat Bupati Barito Utara Drs Muhlis menyampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Barito Utara tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penyampaian pidato pengantar bupati Barito Utara terhadap dua raperda tersebut disampaikan pj bupati pada rapat paripurna I masa sidang I DPRD tahun 2023, Selasa (24/10). “Penyampaian raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini, merupakan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD,” kata Pj Bupati Muhlis.
Dikatakannya, pengajuan raperda ini merupakan upaya untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. Pj bupati menjelaskan, pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi. (her)