Plt. Kadiskominfosantik Kalteng Apresiasi Langkah Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dan strategis dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap bersih, sehat, serta aman dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemkomdigi dan OJK. Pemblokiran ribuan rekening terkait judi online ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menegakkan hukum di dunia digital,” ujar Rangga, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, fenomena judi online tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan moral di tengah masyarakat. Karena itu, langkah pemblokiran rekening merupakan tindakan yang tepat dan harus terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga.
“Pemerintah daerah tentu mendukung penuh upaya ini. Judi online telah menjadi ancaman nyata bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kita semua harus bersatu memberantasnya,” tegasnya.
Rangga juga mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk berperan aktif melaporkan situs, akun, maupun rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Ia menyebutkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah pusat, seperti:
• aduankonten.id untuk melaporkan konten bermuatan judi online, dan
• cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.
Lebih lanjut Rangga menekankan, bahwa Diskominfosantik Kalteng terus mendukung upaya peningkatan literasi digital dan keamanan siber daerah, sebagai bagian dari strategi nasional menciptakan ruang digital yang produktif, beretika, dan berkeadaban.
“Kami juga akan memperkuat edukasi literasi digital di masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan siber, termasuk judi online. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.
Langkah Kemkomdigi dan OJK yang memblokir ribuan rekening ini diharapkan menjadi momentum untuk mempertegas komitmen semua pihak dalam memberantas perjudian online secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.(pra) EDITOR: TOPAN




