DISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFKabar DaerahPEMKO PALANGKA RAYA

Promosi, Puluhan Banner Brand di Duta Mall Palangka Raya Dicopot Paksa Satpol PP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Semarak promosi produk dari berbagai brand nasional di Palangka Raya harus berakhir dengan penertiban. Sejumlah spanduk dan baliho komersial yang tersebar di berbagai titik strategis kota dicabut Satpol PP, Rabu (15/10/2025), karena diduga dipasang tanpa izin resmi.

Sebanyak 35 unit media promosi diturunkan dari berbagai sudut jalan protokol, termasuk Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Sukarno.

Sebagian besar berasal dari gerai-gerai di Duta Mall yang mengiklankan produk atau layanan, namun tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.

Di antara yang ditertibkan terdapat 22 banner AZKO berukuran 1×3 meter, 6 banner Toys Kingdom, 17 banner Informa. Selain itu, 2 banner ChatTime, 21 banner AW Duta Mall di Bundaran Burung serta 5 banner GrabCar Hemat yang dipasang di tiang milik Telkom. 

Lalu 1 banner Grand Opening Mie Ayam, 4 banner nonton bareng Night Waltz Coffe, 1 spanduk aspirasi waspada pinjol, 1 spanduk hati-hati berkendara dan 1 banner iklan Duta Mall.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, jika penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban ruang kota serta menegakkan aturan perizinan yang berlaku bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha besar.

“Pengawasan dan penindakan dilakukan karena banyak reklame yang tidak mengantongi izin, masa berlaku izinnya telah habis, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai dokumen perizinan,” ujarnya.

Berlianto menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan dengan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Satpol PP berpegangan pada sejumlah dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Penertiban juga didukung oleh Perda tentang retribusi dan pajak daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang secara tegas melarang pemasangan reklame di median jalan atau fasilitas umum tanpa izin.

Di tengah gencarnya promosi bisnis di ruang publik, Pemerintah Kota berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya perizinan, bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika kota.

“Penataan visual kota adalah bagian dari wajah Palangka Raya. Kami ingin semua pihak berkontribusi positif dengan cara yang tertib dan sesuai aturan,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button