WFH ASN Kotim Mulai Diterapkan, Bupati Tegaskan Bukan Hari Libur

SAMPIT, Kalteng – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat. Meski sudah mulai berjalan sejak Jumat (10/4), implementasinya belum sepenuhnya merata di seluruh perangkat daerah. Sejumlah instansi masih menjalankan aktivitas seperti biasa dengan sistem Work From Office (WFO), khususnya unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Suasana perkantoran pun terlihat tetap normal tanpa perubahan signifikan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 800/2753/BKPSDM.PKAP/2026 tentang transformasi budaya kerja. Dalam aturan tersebut, ASN menerapkan pola kombinasi kerja, yakni empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja dari rumah setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat.
Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti hari libur bagi ASN. Ia memastikan seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara penuh meski bekerja dari rumah. “WFH ini bukan libur. Tujuannya untuk efisiensi, seperti penghematan BBM dan listrik. Kinerja ASN tetap dipantau, dan tidak ada alasan untuk tidak responsif, apalagi sampai berada di luar daerah,” tegasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penerapan kerja fleksibel ASN di pemerintah daerah, termasuk WFH satu hari dalam sepekan. Menurut Halikinnor, pola kerja ini diharapkan mampu menekan belanja operasional daerah, mulai dari konsumsi listrik, biaya pemeliharaan gedung, hingga pengadaan alat tulis kantor. “Efisiensi ini penting. Anggaran yang bisa dihemat nantinya dialihkan ke program yang lebih prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Seiring penerapan WFH, Pemkab Kotim juga mulai memperkuat sistem administrasi berbasis digital guna mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik serta menekan biaya percetakan. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan WFH tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Sistem pemantauan kinerja harus tetap berjalan secara real time, dan layanan administrasi maupun pelayanan masyarakat wajib tetap optimal.
ASN yang menjalankan WFH juga diminta tetap mudah dihubungi dan cepat merespons setiap kebutuhan koordinasi pekerjaan. “Jangan sampai sulit dihubungi. ASN harus tetap aktif dan responsif meskipun bekerja dari rumah,” tandasnya. Selain itu, seluruh instansi diminta memperketat penghematan pada berbagai komponen operasional, seperti penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak, hingga biaya komunikasi, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah. (hms)



