Kalteng Dorong Revisi UU 23/2014 untuk Perkuat Kewenangan Daerah dalam Tata Kelola Perikanan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) terus mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dilakukan guna memperkuat kewenangan provinsi dalam mengelola potensi kelautan dan perikanan, khususnya perikanan darat sebagai ciri khas wilayah Kalteng.
Hal ini disampaikan Kepala Dislutkan Prov. Kalteng, Sri Widanarni, S.I.P., M.Si., usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah terkait Pembahasan Revisi UU 23/2014, yang dilaksanakan di Aula Dislutkan pada Selasa (21/10/2025).
Menurut Sri Widanarni, revisi UU 23/2014 menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperjuangkan kewenangan yang lebih proporsional dalam mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan dan sesuai karakteristik wilayah.
“Kalimantan Tengah memiliki potensi besar di sektor perikanan darat seperti sungai, rawa, dan danau. Oleh karena itu, revisi UU ini harus membuka ruang lebih luas bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal secara legal, efektif, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah poin strategis yang disampaikan dalam Rakor meliputi penyelarasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, penguatan pengawasan sumber daya ikan, hingga perlindungan pelaku usaha kecil di sektor perikanan.
“Dengan revisi regulasi yang tepat, daerah tidak hanya memiliki ruang lebih besar dalam tata kelola sumber daya, tetapi juga dalam mendorong investasi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan lokal,” tambah Sri.
Dislutkan Kalteng menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah kabupaten/kota, serta pelaku usaha perikanan dalam menyusun masukan konstruktif terhadap revisi UU ini.
Sebagai tindak lanjut, Sri menyebut pihaknya akan mengkonsolidasikan aspirasi daerah melalui forum lanjutan agar revisi UU 23/2014 benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan perikanan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai. (pra)
EDITOR: TOPAN




