Banmus Jadwalkan Pembahasan Tiga Raperda
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah menjadwalkan serangkaian tahapan pembahasan hingga persetujuan untuk tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Hal itu di sampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM. Legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Golkar menjelaskan bahwa banmus telah menjadwalkan tahapan pembahasan yang akan di mulai dari tanggal 16 hingga 17 Oktober.
Selama dua hari tersebut, terjadwal rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Bagian Hukum Setda Kapuas dan perangkat daerah (PD) terkait. Pembahasan akan berfokus pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
“Raperda yang akan di bahas meliputi pajak daerah dan retribusi daerah. Penyelenggaraan bangunan gedung, serta pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Ardiansah. Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober 2023. Akan di adakan rapat internal fraksi untuk menyusun pendapat akhir fraksifraksi yang mendukung dewan terkait Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat ini akan di ikuti oleh penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). “Pada tanggal 19 Oktober 2023, akan di adakan rapat paripurna ke-6 dalam masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Rapat ini akan membahas penyampaian laporan hasil pembahasan. Oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas terkait Raperda pajak dan Raperda retribusi daerah,” ujarnya.
Mantan Damang ini juga menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023. Akan di lakukan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan atas Raperda mengenai pajak daerah dan retribusi
daerah. (alh)