DPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Dewan Minta PBS Tahan Plasma 20 Persen

KUALA KURUN, Kalteng.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama tim penyelesaian tapal batas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), dinas terkait serta camat, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa Hurung Bunut dan Tewang Pajangan di Kecamatan Kurun, beberapa waktu lalu.

”RDP membahas terkait penyelesaian tapal batas wilayah antara kedua desa itu, dengan luas lahan yang di sengketakan yakni 3.087 hektare lebih,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Selasa (18/7).

Setelah melalui pembahasan dan mediasi yang berjalan alot, lanjut dia, RDP tersebut tidak tercapai kesepakatan, karena Pemerintah Desa Hurung Bunut tidak mau menerima solusi serta saran dari berbagai pihak terkait penyelesaian tapal batas yang akan di sepakati.

”Dari ribuan hektare lahan yang di sengketakan, kami menyarankan agar lahannya di bagi dua saja. Namun saran tersebut tidak di terima oleh salah satu pihak,” sesal politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Karena tidak ada kesepakatan yang di capai, maka dari Komisi I DPRD memberikan beberapa rekomendasi, yakni batas wilayah Desa Hurung Bunut dan Desa Tewang Pajangan agar segera di selesaikan kedua belah pihak dengan pemerintah daerah.

”Dengan belum adanya kesekapatan, maka kami minta kepada PT ATA agar tidak membagikan plasma untuk kedua desa. Sebelum penyelesaian tapal batas kedua desa di sepakati,” tegasnya. Selanjutnya, di minta kepada tim eksekutif dan dinas terkait untuk sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tapal batas kedua desa ini. Dan kesepakatan yang sudah ada mengenai tapal batas kedua desa dapat di tinjau kembali.

”Rekomendasi lainnya yakni kami ingin pemerintah daerah dan kedua kepala desa tidak mengeluarkan surat hak atas tanah. Di lokasi yang di sengketakan kepada masyarakat. Sampai ada kesepakatan tapal batas kedua desa,” tukasnya. (okt)

Related Articles

Back to top button