24 Desa Terima Insentif dari Pusat, DPRD Gumas Berikan Apresiasi
KUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi kinerja 24 desa yang telah menyampaikan laporan dengan baik dan tepat waktu, sehingga mendapatkan insentif dari pemerintah pusat. “Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh 24 desa ini. Kinerja pelaporan mereka sangat baik menurut kami, sehingga mereka menerima insentif sebesar Rp 120 juta,” ujar Wakil Ketua Sementara DPRD Gumas, Nomi Aprilia, pada Rabu (16/10/2024).
Nomi memberikan catatan bahwa dari total 114 desa di Kabupaten Gumas, masih ada 90 desa lain yang belum mendapatkan insentif tersebut. Ia berharap desa-desa tersebut dapat mencontoh 24 desa yang telah berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kementerian pusat. “Desa-desa lain seharusnya bisa mencontoh 24 desa ini, agar pelaporan keuangan dan aspek lainnya dapat dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan hambatan di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gumas, Hardeman, menjelaskan, pemberian insentif kepada desa-desa tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Desa yang mendapatkan insentif antara lain adalah Desa Sangal di Kecamatan Rungan Hulu, serta beberapa desa lainnya seperti Tumbang Jutuh, Tumbang Malahoi, Tumbang Bunut, Parempei, Bereng Malaka, dan Karya Bhakti di Kecamatan Rungan, serta Desa Tumbang Mantuhe di Kecamatan Manuhing Raya.
“Di Kecamatan Tewah, ada Desa Upon Batu, di Kecamatan Kahut ada Desa Dandang, dan di Kecamatan Miri Manasa, desa-desa yang mendapatkan insentif adalah Tumbang Masukih, Tumbang Lapan, serta Tumbang Koroi. Kebijakan penyaluran insentif ini sesuai dengan ketentuan Pasal 25 PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa,” pungkas Hardeman.(pra)
EDITOR: TOPAN