Anak Dibawah Umur 18 Tahun Perlu Memiliki KIA
KUALA KURUN, Kalteng.co – Identitas atau jati diri anak anak usia dini memang perlu disiapkan lebih dini. Olehnya, DPRD Gunung Mas (Gumas) meminta dengan seluruh orang tua agar mengurus identitas anak mereka.
Karena itu, Anggota DPRD Gunung Mas, Carles Prenky dengan mendorong semua orang tua di daera ini, agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Secara khusus, bagi anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah.
“Dengan memiliki KIAanak kita sebagai identitas resmi maka anak juga ada memiliki bukti berusia di bawah usia 18 tahun dan belum menikah,” kata Carles, Minggu (8/12/2024).
Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan secara rinci, untuk membuat kartu anak atau KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, ujarnya meyakini, masyarakat yang mendaftar tidak dipungut biaya atau gratis.
“Untuk itu, kami terus meminta dan mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan layak memiliki identitas anak,” terang dia.
Diketahui, masyarakat juga harus ikut mengurus sendiri kartu KIA anaknya, untuk beberapa orang anaknya yang berusia di bawah 18 tahun. Karena itulah, mereka bisa mengetahui dari proses mengurus KIA terbilang cepat asal persyaratan yang ditentukan telah ada dan disiapkan.
“Bagi orang tua agar diharapkan agar, segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan jangan sampai menunda-nunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” pungkas dia. (pra)
EDITOR: TOPAN