Hukum Dan Kriminal

Dikira Begal, “Dewa Mabuk” Bacok Pemuda di Junjung Buih V

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dikira begal, “dewa mabuk” bacok jari manis tangan pemuda. Insiden tersebut terjadi di Jalan Putri Junjung Buih V, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (6/11/2023) malam.

Atas perbuatan kejahatan remaja berusia 16 tahun itu mengakibat pemuda berinisial INR (20) dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Mathius Nababan mengatakan, malam itu awalnya antara pelaku dan korban sama-sama melintas di Jalan Temanggung Tilung.

“Ketika itu pelaku bermaksud hendak pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk. Diwaktu bersamaan, korban menggeber sepeda motor sehingga membuat pelaku tersinggung dan mengejar korban,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Disebutkan Ronny, ketika mengetahui pelaku mengejarnya, korban saat itu kabur memacu motor hingga masuk ke Jalan Putri Junjung Buih V. Namun apes, gang yang dijadikan jalur melarikan diri itu ternyata jalan buntu.

 “Pelaku ketika itu melukai korban menggunakan senjata tajam jenis arit yang dibawa. Akibatnya korban mengalami luka-luka di jari manis tangan kiri dan dilarikan ke rumah sakit guna dilakukan perawatan medis,” urainya.

Ditegaskan oleh perwira polisi dengan satu melati emas di pundaknya itu, ia menepis bahwa kasus yang terjadi ini merupakan tindak pidana begal sebagaimana informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat.

“Ini bukan kasus begal, melainkan tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

Sambungnya, usai diamankan oleh warga selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Pahandut. Dikarenakan pelaku dalam kategori masih dibawah umur, sebab itu penanganan perkara itu dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Palangka Raya.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu bilah sajam jenis arit. Sejauh ini kami sudah meminta keterangan dari para saksi sebanyak dua orang,” imbuhnya.

Untuk proses lanjut dari perkara tersebut, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keterangan dari pihak korban. Apakah korban ingin lanjut atau berdamai.

“Kalau lanjut, pelaku akan dilakukan diversi. Karena di bawah umur dan hukuman di bawah tujuh tahun,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button