DPRD GUNUNG MAS

Dewan Rancang Perda Kearifan Lokal

KUALA KURUN, kalteng.co– Rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang kearifan lokal dan kebudayaan daerah sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Sekarang ini, perda tersebut masih berproses untuk diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). ”Dalam perda itu, ada banyak kearifan lokal yang kami berdayakan. Salah satunya minuman tradisional khas masyarakat Suku Dayak yakni baram atau anding,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas Evandi, belum lama ini.

https://kalteng.co

Maksud dari memberdayakan minuman tradisional itu, saat acara penyajian tuak pada perkawinan adat, masyarakat selalu mengganti dengan minuman beralkohol yang notabene produksinya berasal dari Pulau Kalimantan. Dengan adanya perda tadi, maka tidak diperkenankan lagi menyuguhkan minumal beralkohol dari luar daerah Kalteng. ”Jadi saat acara penyajian tuak pada perkawinan adat, mantir adat dan damang harus menyuguhkan minuman tradisional masyarakat Suku Dayak, yakni baram atau anding,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dia mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai upaya mencegah agar peredaran uang masyarakat hanya berputar di Kabupaten Gumas. Apabila suatu acara adat menyuguhkan minuman beralkohol yang berasal dari luar pulau kalimantan, maka pasti peredaran uang juga akan keluar daerah. ”Akan tetapi, kalau membeli baram atau anding yang merupakan hasil produksi dari masyarakat lokal, maka kami yakin perekonomian di Kabupaten Gumas akan membaik,” ujar politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Di dalam amanat perda itu, kata dia, yang akan mengawasi penerapannya adalah Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad). Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi adat. ”Terkait pemberian sanksi adat, teknisnya itu akan diatur dalam peraturan bupati (perbup) tentang kearifan lokal dan kebudayaan daerah,” terangnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini juga berharap, setelah perda ini diundangkan, Dewan Adat Dayak (DAD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bagian Hukum Setda dapat segera membuat perbup. ”Dengan demikian, penerapan perda ini bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (okt/ens)

Related Articles

Back to top button