DPRD GUNUNG MAS

DPRD Gunung Mas Minta Tunda Persetujuan Dua Raperda

KUALA KURUN, Kalteng.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap empat dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2025, Senin (23/6/2025).

Empat raperda tersebut yakni: Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas Tahun 2025–2045. Raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebelumnya terdapat enam raperda yang diajukan oleh eksekutif. Setelah dilakukan pembahasan, dua di antaranya ditunda untuk disetujui bersama,” ujar Juru Bicara Bapemperda, Iceu Purnamasari.

Dua raperda yang ditunda tersebut adalah: Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penundaan dilakukan karena masih diperlukan pembahasan lebih lanjut di tingkat eksekutif, khususnya antara perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas,” jelas Iceu.

Ia menambahkan, dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, terdapat sejumlah perubahan, penambahan, dan penghapusan pasal pada empat raperda yang disetujui bersama.

“Pada Raperda Rencana Pembangunan Industri, disepakati perubahan pada Pasal 5, 12, 14, dan 15,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG 3 Kg, terjadi perubahan pada Pasal 1, 6, 14, dan 15. Sedangkan pada Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, perubahan dilakukan pada Pasal 49.

“Adapun Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cadangan Pangan dan Cadangan Beras, telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2025 tanpa perubahan,” pungkasnya. (nya)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button