KUALA KURUN,kalteng.co – Tindakan tegas dari Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong yang menutup ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya agar tidak boleh dilewati truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. ”Saya mengapresiasi tindakan tegas bupati. Tapi mohon itu jangan bersifat sementara,” kata anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas, Rabu (2/11).
Wakil rakyat itu berharap, agar bisa mengebalikan jalan tersebut sesuai dengan peruntukannya. Yaitu jalan umum untuk masyarakat. Bukan jalan produksi atau jalan khusus. Jika ada truk angkutan PBS yang mengangkut hasil produksi melewati jalan umum, tentu harus mematuhi dan sesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku. ”Misalnya, truk angkutan PBS memiliki legalitas perizinan dari pemerintah untuk mengangkut hasil produksi melalui jalan umum, seperti izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), dan izin resmi dari lembaga teknis untuk truk angkutan produksi PBS menggunakan jalan umum,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, apabila semua izin itu belum terpenuhi, maka dimohon kepada bupati melalui dinas terkait untuk tetap tidak mengizinkan truk angkutan PBS untuk memakai jalan umum sebagai akses untuk mengangkut hasil produksi perusahaan. ”Kalau menggunakan jalan umum, harus ada perizinan yang disesuaikan dengan kapasitas dan tipe jalan. Contoh, berat angkutan maksimal delapan ton dan diatur waktu angkutannya,” tegas anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gumas ini.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing menilai, bahwa PBS yang beroperasi di daerah ini memiliki andil besar terhadap kerusakan ruas jalan Kuala Kurun- Palangka Raya, karena beban truk angkutan hasil produksinya melebihi ketentuan. ”Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya adalah kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton, dengan dimensi kendaraan panjang sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter. Yang sering terjadi truk angkutan PBS melintas sudah melanggar aturan terkait ketentuan jalan kelas III,” sesalnya.
Selama ini, tambah dia, truk angkutan PBS melewati jalan umum yang menjadi hak masyarakat. Lebih baik PBS segera membuat jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. ”Kami ingin PBS jangan sekedar berinvestasi dan mencari keuntungan, tapi patuhi juga aturan yang berlaku. Jika PBS melanggar aturan,jangan dibiarkan. Aturan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat dan daerah,” tandasnya. (okt/ens)