DPRD GUNUNG MAS

Dukung Pembenahan Pusat Rehabilitasi Narkotika

KUALA KURUN, kalteng.co– Bekas bangunan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di Jalan Brigjen Katamso, Kuala Kurun, disepakati menjadi tempat sementara pusat rehabilitasi narkotika di daerah itu. Keputusan Pemerintah Kabupaten Gumas ini mendapat du- kungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

”Kami mendukung apabila gedung bekas Kantor DLHKP sebagai tempat sementara rehabilitasi dan pembinaan warga yang terlibat penyalahgu- naan narkotika,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gumas H Gumer, belum lama ini. Menurut wakil rakyat itu, keberadaan pusat rehabilitasi narkotika sangat penting. Karena mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat sembuh, sehingga kembali hidup normal di tengah keluarga dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sudah dilakukan, setelah mengikuti rehabilitasi yang baik.

”Dengan adanya tempat rehabilitasi dan pembinaan terhadap mereka yang menjadi korban narkoba, maka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gumas dapat terus berkurang. Pecandu narkoba tidak harus dihukum, tetapi dilakukan pembinaan dan rehabilitasi,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga sepakat dengan pembenahan bekas Kantor DLHKP sebelum digunakan. Seperti listrik, air, kamar tidur, kamar mandi atau toilet, serta proses administrasi pinjam pakai aset terkait digunakannya bekas Kantor DLHKP oleh Yayasan Galilea sebagai tempat rehabilitasi para pemakai narkotika. ”Kami juga berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda untuk menjauhi narkotika, karena hanya akan memberi kerugian bagi kehidupan,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson menuturkan, rehabilitasi menjadi cara yang tepat untuk mengatasi korban narkotika. Dari hasil kajian, menghukum korban narkoba bukan solusi yang terbaik. Sebab tidak pernah teruji mereka jadi lebih baik ketika mereka selesai menjalani masa hukuman. ”Daripada kita menghukum pengguna narkoba, lebih baik mereka direhabilitasi hingga benar-benar terlepas dari barang haram itu,” terangnya.

Sekda menambahkan, dengan memberikan hukuman penjara kepada para pengguna narkotika, belum tentu mereka akan jera dengan apa yang mereka lakukan. Kalau dilakukan rehabilitasi, maka mereka akan mendapatkan berbagai bimbingan, baik dari segi rohani dan kesehatan, sehingga mereka terbebas dari jerat narkotika. ”Solusi yang terbaik adalah rehabilitasi, karena akan tuntas menyembuhkan para korban pecandu narkotika. Tuntas dari segi mental dan spiritual sampai mereka sembuh,” tandasnya. (okt/ens)

Related Articles

Back to top button