DPRD GUNUNG MAS

Gaji PTT Harus Dibayar Setiap Bulan

Selama Ini Pembayaran Dilakukan Setiap Tiga Bulan

KUALA KURUN,kalteng.co – Di tahun 2022, honor atau gaji para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Gunung Mas dibayarkan per tiga bulan, yang berdasarkan surat keputusan (SK) sebelumnya. Dengan sistem pembayaran per tiga bulan tersebut, tentunya akan berdampak pada ki nerja yang kurang baik dari para PTT tersebut. Untuk lebih baiknya lagi, kalau gaji para PTT itu dibayarkan setiap bulan. ”Seharusnya gaji PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bisa dibayarkan setiap bulan. Bukan malah tiga bulan sekali,” tegas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Polie L Mihing, belum lama ini.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengatakan, pembayaran gaji PTT per bulan sangat penting. Karena mereka sudah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor. ”Selayaknya gaji PTT di daerah ini dibayarkan per bulan. Seperti halnya PNS yang menerima gaji per bulan. Jangan lagi gaji honor PTT dibayarkan tiga bulan sekali. Kasihan mereka,” ujarnya.

Wakil rakyat itu menuturkan, pembayaran gaji per bulan menyangkut biaya hidup PTT. Selain itu, akan meningkatkan etos kerja mereka jika hak mereka yakni gajinya terpenuhi setiap bulan. ”Saya berharap Pemkab Gumas dapat merubah kebijakan dengan membayarkan gaji PTT per bulan,” harap politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Dia menambahkan, gaji PTT harus diperhatikan dengan dibayarkan kepada mereka per bulan. Bukan per tiga bulan. Karena mereka harus membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga, kebutuhan semakin banyak. Jangan buat mereka menderita. ”Anggaran yang telah disetujui DPRD untuk pembayaran gaji PTT itu selama satu tahun. Maka seharusnya pemkab mensejahterakan PTT,” tandasnya. (okt/ens)

Related Articles

Back to top button