Setiap Tanggal 17, Jangan Lupa Pakai Seragam Korpri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setiap tanggal 17, jangan lupa pakai seragam Korpri. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Palangka Raya.
Untuk jangan lupa menggunakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setiap tanggal 17 pada setiap bulannya, hal ini dikarenakan instruksi secara langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimana pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah maka setiap tanggal 17 menggunakan pakaian Korpri.
Sebagai upaya mengingat dan mengangkat Kopri, terlebih pada hari ini (kemarin, red) tepat dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kopri ke – 50 tahun, yang tentunya menjadi semangat ASN agar bekerja bisa lebih baik lagi.
Lebih inovatif lagi dan yang terpenting terjalinnya kolaborasi dan sinegitas antar instansi mengingat sama – sama berada di bawah naungan yang sama yaitu pertama naungan Kopri dan kedua adalah Kemendagri.
“Ayo kepada para ASN yang mengabdi Di Kota Cantik, terkhusus di lingkup Pemerintahan Kota Palangka Raya jangan lupa ya untuk memakai seragam kebanggaan batik Kopri setiap tanggal 17,” pungkasnya. (ahm)



