Kepala Desa Harus Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukan
KUALA KURUN, Kalteng.co – Kebanyakan kepala desa (Kades) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), karena kurang tertib administasi. Legislatif mengimbau kades mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sesuai peruntukan.
“Kami mengimbau semua Kades menggunakan DD maupun ADD harus sesuai peruntukan, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gumas Darwinson Concon, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dana desa yang dikucurkan. Maka, kata dia, mumpung belum berakhir di tahun 2024 ini, dia mengingatkan para kades tertib dalam mengatur APBdes mereka.
Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun lama agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya mengunakan dana desa, dan itu da harus sesuai juknis dan peruntukannya,” ujarnya. (pra)
EDITOR: TOPAN